ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING” STUDI KASUS PADA BUT “X”
Posted by: admin0 in Skripsi Akuntansi
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan aspek pengelolaan strategis minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat 2. Pasal tersebut menekankan pada nilai strategis bagi kegiatan usaha minyak dan gas bumi, sedangkan pada ayat 3 lebih menekankan pada nilai strategis sumber kekayaan alamnya, kedua hal tersebut menjelaskan bahwa minyak dan gas bumi merupakan aspek ekonomi strategis yang harus dikelola oleh negara dengan mengabdi kepada sasaran untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengingat sifat industri minyak dan gas bumi berbeda dengan industri lainnya. Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan, karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan minyak. Industri minyak dan gas bumi merupakan usaha yang memerlukan teknologi tinggi padat modal, dan sarat risiko, maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional. Apabila dalam pekerjaannya Pemerintah belum melaksanakan atau tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka Menteri Pertambangan dan Energi dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor. Bentuk kerjasama antara Pemerintah dengan pihak lain dalam pencarian minyak dan gas bumi, yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah bentuk kerja sama Kontrak Production Sharing (kontrak bagi hasil).
Kontak Production Sharing merupakan suatu penggabungan usaha antara pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana sebagai Badan Hukum Milik Negara dengan perusahaan lainnya untuk mengeksploitasi minyak dan gas bumi. Ciri yang menonjol dari Kontrak Production Sharing adalah manajemen dan kepemilikan aset berada pada pemerintah yang diwakili oleh Badan Pelaksana, serta yang dibagi adalah hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi. Sistem Kontrak Production Sharing bertujuan menguntungkan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak aneh jika banyak negara penghasil minyak dan gas bumi seperti
Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan yang terhutang oleh kontraktor yang mengadakan kontrak production sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984. Dalam kontrak production sharing masing-masing mitra usaha diwajibkan untuk mendirikan badan usaha yang berdiri sendiri. Besarnya kewajiban dan resiko masing-masing mitra usaha ditentukan oleh persentase partisipasinya. Berdasarkan hal ini, maka dalam KEPMEN 458 dinyatakan bahwa yang menjadi obyek pajak penghasilan adalah keuntungan yang diperoleh sesuai dengan besarnya persentase partisipasinya. Selain pajak penghasilan kontraktor harus membayar kepada Pemerintah Republik
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka penulis memutuskan untuk menganalisa dan mencari tahu bagaimana perlakuan perpajakan khususnya pajak penghasilan pada perusahaan pemegang hak pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang melakukan Kontrak Production Sharing dengan pemerintah. Oleh karena itu, maka penulisan skripsi ini diberi judul : ”ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING” STUDI KASUS PADA BUT “X”
1.1. Perumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.1.1. Perumusan Masalah
Mengingat pajak yang dikenakan pada industri migas sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku dan ketentuan kontrak kerja sama ditandatangani. Maka masalah pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah ”Bagaimana perhitungan pajak di industri minyak dan gas” Untuk menjawab masalah penelitian ini adalah dengan menjawab pertanyaan penelitian yang dirumuskan sebagai berikut:
Apakah perhitungan pajak penghasilan terutang pada perusahaan minyak dan gas bumi yang melakukan kontrak production sharing sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Kontrak Production Sharing?
1.1.2. Batasan Masalah
Untuk memperarah bahasan penelitian ini maka penelitian dibatasi pada permasalahan:
1. Aspek perpajakan berdasarkan Kontrak Production Sharing.
2. Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang pada perusahaan minyak dan gas bumi berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 tentang tata cara perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan yang terhutang oleh kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
1.2. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.2.1 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan:
1. Untuk menganalisis komponen perhitungan pajak penghasilan pada industri minyak dan gas berdasarkan Kontrak Production Sharing.
2. Untuk mengetahui tata cara perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk industri migas (Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984) dan Undang-Undang Perpajakan tahun 2000.
1.2.2 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada:
1. Penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam dunia usaha khususnya industri minyak dan gas.
2. Pengembangan terhadap praktik-praktik perpajakan yang dapat membantu perusahaan melakukan penerapan pajak khususnya pajak penghasilan pada perusahaan minyak dan gas bumi.
1.3 Motivasi Penelitian
Motivasi penelitian ini untuk membuktikan apakah perhitungan pajak penghasilan pada perusahaan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena aturan pajak untuk perusahaan minyak dan gas bumi bersifat tax treaty yaitu lebih mengacu pada perjanjian kontrak yang dibuat antara perusahan dan Pemerintah.
1.4 Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan dalam penulisan serta pembahasan skripsi ini, maka didalam penulisannya dicantumkan sistematika pembahasan yang terdiri dari
Bab I Bab ini merupakan bab pendahuluan yang memuat latar belakang, perumusan masalah, dan tujuan penelitian. Bab ini juga memuat sistematika pembahasan yaitu berupa uraian singkat mengenai bab-bab dalam skripsi.
Bab II Bab ini merupakan bab yang berisi mengenai tinjauan pustaka dan kerangka pemikiran.
Bab III Bab ini berisi tentang uraian mengenai rancangan penelitian, teknik pengumpulan data, dan metode analisa data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini.
Bab IV Bab ini merupakan obyek penelitian yang menguraikan hasil penelitian mengenai analisa perhitungan Pajak Penghasilan pada Kontrak Production Sharing Perusahaan minyak dan gas bumi.
Bab V Bab ini merupakan kesimpulan dari hasil analisa pada bab sebelumnya dan saran terhadap perbaikan bagi Kontrak Production Sharing Perusahaan minyak dan gas bumi yang diuraikan oleh penulis.
Skripsi Lengkap (daftar isi, bab1-5 dan daftar
pustaka)
untuk judul diatas bisa dimiliki segera dengan mentransfer dana Rp300ribu Rp200ribu.
Setelah proses pembayaran selesai skripsi dalam bentuk file/softcopy langsung
kita kirim lewat email kamu
pada hari itu juga. Layanan informasi ini sekedar untuk referensi semata. Kami
tidak mendukung plagiatisme.
Cara pesan: Ketik Judul yang dipilih dan alamat email kamu kirim ke 0817-273-509 atau 0857-2929-3006
Skripsi tidak terkirim jaminan uang kembali 100%.
![[del.icio.us]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/delicious.png)
![[Digg]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/digg.png)
![[Facebook]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/facebook.png)
![[Furl]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/furl.png)
![[Google]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/google.png)
![[MySpace]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/myspace.png)
![[StumbleUpon]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/stumbleupon.png)
![[Technorati]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/technorati.png)
![[Windows Live]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/windowslive.png)
![[Yahoo!]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/yahoo.png)
![[Email]](http://www.jurnalskripsi.com/wp-content/plugins/bookmarkify/email.png)




Entries (RSS)
December 17th, 2007 at 5:55 am
isinya apa ya?
pengen liat dong